Masalah Negara Dan Kecerdasan Yang Bermasalah, Solusinya Syariat Total
Di antara banyaknya masalah-masalah serius yang menerpa negeri ini, yang jelas itu merupakan output atau pembiaran dari sistem demokrasi yang masih dipegang teguh.
Bagaimana mungkin tidak? Bukankah orang-orang Indonesia itu sangat baik sekali bukan? Namun mengapa kebiadaban di negeri ini masih terus berlangsung sampai hari ini? Mulai dari kasus korupsi, pelemahan para penegaknya lewat revisi UU KPK, hukum dipermainkan, diperjualbelikan seperti layaknya komoditas tempe tahu di pasar tradisional sehingga pemilik hukum bebas mengarahkan keadilan semau mereka.
Kasus-kasus pendidikan yang tak lagi merata, kesehatan jadi produk dagang paling laku dan menyiksa lewat aturan BPJS yang keliru. Kemudian kebebasan berpendapat dikebiri lewat UU ITE, akhirnya kebenaran hanya milik penguasa negara saja.
Tidak hanya itu, bahkan pada tanggal 28 Agustus 2019 telah digodok Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pasal 432 tentang penggelandangan, mengatur manusia yang menggelandang di jalanan akan didenda sampai satu juta rupiah.
Wow, amazing bung. Sungguh aneh, bukankah pasal 34 ayat (1) UUD45 telah jelas menyatakan bahwa seluruh anak yang terlantar dipelihara sepenuhnya oleh negara? Dan sepertinya, pihak penguasa akan lari dari kewajibannya, lari dari tata aturan di negeri ini, tapi selalu saja komunitas pencari keadilan dan rakyat yang dikambinghitamkan.
Tahukah kita mengapa kondisi negeri ini tetap terpuruk dan orang-orangnya rusak? Jawabannya tak lain dan tak bukan karena adanya sistem yang melegalkan potensi-potensi kebiadabannya yang membuncah dapat tersalurkan.
Tahukah kita mengapa kondisi negeri ini tetap terpuruk dan orang-orangnya rusak? Jawabannya tak lain dan tak bukan karena adanya sistem yang melegalkan potensi-potensi kebiadabannya yang membuncah dapat tersalurkan.
Maka terkonfirmasilah semuanya, bahwa apapun upaya kita namun tak mau mengganti sistem busuk ini, maka selamanya negeri dan bangsa ini akan menjadi busuk pula di kubangan sistem demokrasi.
Olehnya, mari kita berhijrah menuju Indonesia baru yang segar dan sejahtera dengan mengganti sistem demokrasi yang busuk ini, lalu menerapkan kembali syariat Allah Yang Maha Kuasa yang telah meridai kemerdekaan Indonesia sesuai penjelasan pembukaan UUD45.
Kalau masih ada yang tak paham dengan segala tetek bengek masalah yang menimpa negeri ini dan lalu masih bertahan dengan demokrasi yang sungguh kufur total, maka percayalah ada yang salah dengan diri anda dan juga tingkat kecerdasan anda perlu diperiksa.
_Djisuk.
Makassar, 19 September 2019




0 komentar